Alur Perekrutan Canaker Kawasan Industri Bantaeng

By admin In Berita

10

Feb
2023

Berdasarkan keluhan masyarakat mengenai rekrutmen karyawan yang dinilai perlu adanya perbaikan dengan mengutamakan asas keadilan, DPRD Kabupaten Bantaeng telah mengadakan rapat dengan  PT. Bantaeng Sinergi Cemerlang (Basic) – Perseroda dan wakil perusahaan  yang berada di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) pada Selasa, 07 Januari 2023.

Rapat tersebut dihadiri oleh Andi Irfandi Langgara selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bantaeng, Perusahaan Pengelola KIBA PT. Basic – Perseroda yang diwakili Tony M. Pahlevi selaku Direktur Utama dan wakil dari Huadi Group, PT. Huadi Bantaeng Industry Park yang diwakili oleh Lily Dewi Candinegara di ruang rapat komisi B.

Poin utama dalam kegiatan tersebut mengenai alur perekrutan terbuka bagi perusahaan dalam KIBA. Penerimaan karyawan tersebut melalui sistem yang terintegrasi secara terbuka, yakni kerja sama antara pengelola kawasan industri dan Disnaker. Selanjutnya akan disortir Calon Tenaga Kerja (canaker) yang akan dipekerjakan di beberapa perusahaan industri yang berada di  KIBA.

Seperti yang ditegaskan oleh H. Muh. Yusuf selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantaeng bahwa alur perekrutan haruslah diketahui Disnaker dan dibantu oleh Pengelola Kawasan. Pihaknya akan mengontrol dan mengawasi serta mengambil tindakan jika terdapat pelanggaran pada proses alur perekrutan tersebut.

“Intinya tidak ada perekrutan kawasan selain melalui Disnaker dan Pengelola Kawasan, jika ada maka kami dari DPRD akan bertindak tegas karena kami akan mengontrol serta mengawasi” tegasnya.

Adapun hal yang mendasari proses alur tersebut yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (Perda Kab. Bantaeng No. 2 Tahun 2016) yang berbunyi: “Dalam melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal, Lembaga Pelaksana Tenaga Kerja Swasta wajib melaporkan ke Dinas dan hanya dapat merekrut Calon Tenaga Kerja yang memiliki kartu pendaftaran pencari kerja yang dikeluarkan oleh dinas kabupaten/kota”.

Menurut Tony, PT Basic selaku pengelola KIBA berperan sesuai dengan regulasi yang ada termasuk kewenangan dalam proses alur perekrutan tenaga kerja.

“Kami selaku pengelola KIBA akan menjadi penyedia tenaga kerja dengan mengelola pangkalan data (database) dari Calon Tenaga Kerja (canaker) yang dikategorikan berdasarkan posisi atau keahlian yang dibutuhkan oleh perusahaan dan juga dengan pangkalan data ini dapat mengutamakan canaker yang berada di sekitar KIBA dan Bantaeng. Adanya pangkalan data ini dapat menjadi data kondisi canaker yang ada di Bantaeng sehingga dapat menjadi acuan dalam program-program penyelarasan kesiapan tenaga kerja dan kebutuhan tenaga kerja di industri-industri yang ada dalam kawasan” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Nugraha Arifin perwakilan HBIP memberikan penjelasan alur perekrutan canaker dilakukan secara transparan, terbuka dan sistematis.

“Canaker yang telah mengambil kartu kuning di Disnaker, datanya akan diinput oleh admin dari Perseroda ke dalam aplikasi kami yang telah tersinkronisasi dan terhubung nomor Whatsapp calon tenaga kerja yang mendaftar. Dan juga informasinya dapat dilihat dalam website dan akun Instagram kami.” ucapnya.

Sebagai bentuk komitmen HBIP dalam keterbukaan informasi, alur perekrutan tenaga kerja secara transparan ditampilkan melalui postingan akun-akun media sosial HBIP yaitu Instagram dan twitter @huadiindonesia dan Facebook Fans Page  Huadi Indonesia

Usulan lainnya yang disepakati dalam rapat tersebut yaitu mempermudah masyarakat dalam alur perekrutan canaker. Ansar Kaimuddin selaku Manajer Operasional PT. Basic menyampaikan bahwa admin Perseroda akan ditempatkan di dalam kantor Disnaker untuk efisiensi penginputan data canaker yang telah mendaftar.

“Kami tempatkan meja admin juga di dalam kantor Disnaker. Supaya para canaker dapat langsung menyelesaikan urusannya hanya satu tempat saja. Jika sudah mendaftar, admin kami langsung menginput datanya ke aplikasi” ujar Ansar.

Perlu diketahui, DPRD Kabupaten Bantaeng sebelumnya telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan diskusi bersama pihak PT. Basic- Perseroda selaku pengelola KIBA serta perwakilan tenant Huadi Group. Sistem ini adalah hasil dari diskusi yang telah dilakukan, jika ada masukan dari masyarakat dapat dikomunikasikan sehingga membuat sistem perekrutan ini mencapai tujuannya yaitu sistematis, transparan dan kredibel atas dasar keadilan demi kemaslahatan bersama.

alur penerimaan karyawan HBIP