Dialog Investasi: Pemkab & Perusahaan di Bantaeng

By Wadi Niki In Berita

11

Jan
2023

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng melalui Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan Dialog Investasi & Implementasi Pelaksanaan Penanaman Modal Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota pada Selasa, 10 Januari 2023 di Ruang Aula Hotel Kirei Bantaeng.

Dialog tersebut terbagi atas dua sesi, yakni sesi pertama mengenai Penanaman Modal dan Sesi Kedua tentang Sosialisasi Regulasi Corporate Social Responsibility (CSR)/ Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Kegiatan dialog itu pun dihadiri oleh PT Huadi Nikel Alloy (HNI) dan lebih kurang 20 perusahaan dari berbagai penyedia barang dan jasa yang ada di Kabupaten Bantaeng.

Adapun beberapa narasumber yang dihadirkan semuanya dari unsur Pemkab Bantaeng, terdiri dari Meyriyani Majid selaku Asisten II, Irvandi Langgara selaku Kadis Tenaga Kerja & Perindustrian, Tony Pahlevi selaku Dirut Perseroda, Dimiati Nongpa selaku Kaban Bappeda, Muh Rivai Nur selaku Kepala Inspektorat, Muhammad Azwar selaku Kabag Hukum dan Muh. Lutfi Yahya selaku Kabid Aset Daerah.

Kegiatan yang berlangsung sekitar lima jam tersebut, memuat hal tentang hubungan Perusahaan dan Pemkab untuk saling mendukung ke arah lebih baik serta sosialisasi regulasi terkait CSR/TJSLP.

Asisten II Bantaeng Meyriyani Majid  mengungkapkan peran Huadi dalam meningkatkan PAD Bantaeng. “dalam hal ini PT HNI memiliki peran penting dalam industry dan ekonomi Bantaeng, dengan penyerapan tenaga kerja serta multiplier effect.” ungkap Karaeng Meri, sapaan Asisten II di sesi pertama dialog.

Terkait regulasi disampaikan oleh Muh Rivai Nur, Kepala Inspektorat. “Saya, beserta pak Tony dan pak Sugeng diberikan tugas untuk menyelesaikan enam Peraturan Daerah terkait keberadaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), termasuk aturan penerapan CSR/TJSLP yang harus tepat waktu” ungkap Muh. Rivai Nur.

Kabid Aset Daerah, Muh. Lutfi Yahya berharap perlunya percepatan perampungan regulasi terkait TJSL mengingat dalam draft yang ada saat ini belum memuat uraian mengenai alur, mekanisme dan proses TJSL yg akan dilaksanakan di Kab. Bantaeng. “terkait penerapan CSR/TJSLP, aturan terkait perlu dirampungkan dalam bentuk Perbup hingga petunjuk teknis” harap Lutfi. (al)

Leave a reply

nineteen + 8 =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.