Klinik LKPM – BPKM Wilayah III  

By admin In Berita

04

Jan
2023

Badan Kordinasi Penanaman Modal Wilayah III melaksanakan sosialiasi tata cara penginputan data Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pada dilaksanakan  pada Selasa lalu (03/01). Dalam kegiatan ini BKPM melakukan sosialisasi membuat LKPM dalam bentuk sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko.

Dalam kegiatan yang dilakukan secara daring tersebut, dihadiri lebih kurang 100 perusahaan besar dalam lingkup wilayah III. Turut hadir pula Direktur wilayah III Kementerian Investasi dalam memberikan arahannya.

Adapun muatan yang disampaikan, setidaknya memiliki dua pokok pembahasan, yakni:

1.            Kewajiban perusahaan dalam menyampaikan LKPM;

2.            Tata cara penginputan LKPM Triwulan IV.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 15, disebutkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Adapun teknis penyampaian telah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Adanya kegiatan sosialiasi penyampaian tata cara penginputan LKPM melalui OSS memudahkan perusahaan dalam menginput dan memasukkan LPKM mereka. “Kami sebagai pihak usaha dalam pengisian LKPM tidak mengalami kendala lagi dan dapat menyelesaikan LKPM sebelum deadline.” Ungkap Eka selaku admin GA PT Unity Nickel Alloy Indonesia.

Hal di atas sesuai dengan tujuan utama dilaksanakannya kegiatan tersebut, yaitu agar pelaku usaha mengetahui tata cara penginputan LKPM dengan sistem OSS Berbasis Resiko. Pelaksanaan penyampaian materi berlangsung mulai pukul 13.00 – 15.00 WITA melalui aplikasi Zoom Meeting dengan sesi tanya jawab oleh peserta dan penyelenggara kegiatan. (al)

Leave a reply

4 × four =

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.